Winning PKPU Lawsuit Budi Said, Lawyer: Evidence Of Healthy Antam Finance

Kuasa Hukum Antam Apresiasi Putusan PN JakPus Tolak PKPU Budi Said
February 7, 2024
Menang Gugatan PKPU Lawan Budi Said, Ini Penjelasan Pengacara Antam
February 7, 2024
Kuasa Hukum Antam Apresiasi Putusan PN JakPus Tolak PKPU Budi Said
February 7, 2024
Menang Gugatan PKPU Lawan Budi Said, Ini Penjelasan Pengacara Antam
February 7, 2024
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berhasil memenangkan gugatan terkait Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh seorang miliarder asal Surabaya, Budi Said.

Seperti diketahui, permohonan PKPU dengan nomor kasus 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh Budi Said terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023 (Permohonan PKPU ANTAM).

Pengacara Antam Fernandes Raja Saor mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada tergugat dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan kasus tersebut.

"Dengan dibacanya putusan tersebut, kasus Aquo antara Antam dan Budi Said telah selesai," katanya di Restoran GIOI Menteng, Jakarta, Rabu, 7 Februari.

Fernandes mengatakan bahwa pencabutan permohonan PKPU juga menegaskan posisi Antam sebagai perusahaan yang sehat.

"Keputusan pencabutan permohonan PKPU ini juga menunjukkan dan mencerminkan bahwa kondisi keuangan Antam sangat sehat dan stabil," katanya.

Lebih lanjut, Fernandes mengatakan bahwa dengan kepastian ini, manajemen Antam dapat menjalankan operasi pekerjaan secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak lain.

"Kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan membaik seiring dengan meningkatnya keuntungan," pungkasnya.

Mengenai keputusan pencabutan permohonan PKPU Budi Said, Fernandes mengatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan politik saat ini. Termasuk namun tidak terbatas pada Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, kami meminta agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak terkait dengan aktivitas politik apa pun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung," katanya.

Source : voi.id