
Plot Twist Perkara Emas Antam, Pahami Investasi Wajar dan Fraud
February 6, 2024
Winning PKPU Lawsuit Budi Said, Lawyer: Evidence Of Healthy Antam Finance
February 7, 2024
Plot Twist Perkara Emas Antam, Pahami Investasi Wajar dan Fraud
February 6, 2024
Winning PKPU Lawsuit Budi Said, Lawyer: Evidence Of Healthy Antam Finance
February 7, 2024
Fernandes Raja Saor, SH.,M.H.
Jakarta - Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said yang ditujukan pada PT Aneka Tambang (Antam).
Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023.
“Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya,” kata Fernades di Jakarta, Rabu (7/2).
Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
Untuk itu, Fernandes mengapresiasi putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Buyung Dwikora, S.H., M.H., Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan Bintang AL, S.H., M.H.
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
“Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat,” katanya.
Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antam ini, sambung dia, juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE 00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.
Fernandes menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini.
Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” katanya.
Momentum Penegakan Hukum
Dia menilai, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam dapat dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.
“Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar,” ucapnya.
Fernandes juga berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
Dia juga menyampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antammemiliki utang karena adanya skema harga diskon. “Kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan,” ujarnya. (Mohar/Iwan)
Sourcer : neraca.co.id
Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023.
“Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya,” kata Fernades di Jakarta, Rabu (7/2).
Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
Untuk itu, Fernandes mengapresiasi putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Buyung Dwikora, S.H., M.H., Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan Bintang AL, S.H., M.H.
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
“Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat,” katanya.
Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antam ini, sambung dia, juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE 00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.
Fernandes menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini.
Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” katanya.
Momentum Penegakan Hukum
Dia menilai, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam dapat dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.
“Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar,” ucapnya.
Fernandes juga berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
Dia juga menyampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antammemiliki utang karena adanya skema harga diskon. “Kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan,” ujarnya. (Mohar/Iwan)
Sourcer : neraca.co.id
