
Part 3. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Part 1. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Part 3. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Part 1. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Fernandes Raja Saor
Jika hak jawab dan hak koreksi tidak memberikan hasil yang memuaskan, pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi lain yaitu mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Proses ini merupakan langkah formal untuk meminta penilaian dan rekomendasi terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Dewan Pers akan menilai apakah pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Setelah penilaian, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi saran penyelesaian, seperti permintaan klarifikasi, permintaan maaf dari media, atau tindakan lain yang dianggap perlu. Pengaduan ke Dewan Pers menjadi mekanisme penting untuk memastikan media tetap bertanggung jawab dan profesional, serta memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
Tuntutan Pidana Selain jalur perdata, kasus delik pers juga dapat diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, pengadilan dianjurkan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh terkait teori dan praktik jurnalistik.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung membebaskan seorang narasumber berita yang didakwa atas penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pernyataan narasumber yang disiarkan oleh media elektronik tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong. Hal ini disebabkan karena pernyataan tersebut telah diolah menjadi berita oleh media dan dianggap sebagai produk jurnalistik yang tunduk pada mekanisme UU Pers.
Media online tunduk pada UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik. Namun, produk jurnalistiknya diatur oleh UU Pers, sehingga pasal-pasal UU ITE tidak berlaku. Jika ada kasus terkait pers, Dewan Pers harus dilibatkan untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik?
Nota Kesepahaman Untuk memastikan penegakan hukum yang adil terkait kegiatan jurnalistik, Dewan Pers telah membuat nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Nota kesepahaman ini menegaskan bahwa laporan pidana ke kepolisian atas produk pers akan diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebelum membawa kasus ke ranah hukum pidana.
Kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun, kebebasan ini tidak dapat dijalankan tanpa tanggung jawab. Dalam setiap pemberitaannya, pers harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik. Kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama yang harus dipatuhi oleh setiap jurnalis untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
LANJUT PART 3
Source : hukumonline.com
Penulis : Fernandes Raja Saor, SH.,M.H.
Setelah penilaian, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi saran penyelesaian, seperti permintaan klarifikasi, permintaan maaf dari media, atau tindakan lain yang dianggap perlu. Pengaduan ke Dewan Pers menjadi mekanisme penting untuk memastikan media tetap bertanggung jawab dan profesional, serta memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
Tuntutan Pidana Selain jalur perdata, kasus delik pers juga dapat diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, pengadilan dianjurkan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh terkait teori dan praktik jurnalistik.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung membebaskan seorang narasumber berita yang didakwa atas penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pernyataan narasumber yang disiarkan oleh media elektronik tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong. Hal ini disebabkan karena pernyataan tersebut telah diolah menjadi berita oleh media dan dianggap sebagai produk jurnalistik yang tunduk pada mekanisme UU Pers.
Media online tunduk pada UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik. Namun, produk jurnalistiknya diatur oleh UU Pers, sehingga pasal-pasal UU ITE tidak berlaku. Jika ada kasus terkait pers, Dewan Pers harus dilibatkan untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik?
Nota Kesepahaman Untuk memastikan penegakan hukum yang adil terkait kegiatan jurnalistik, Dewan Pers telah membuat nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Nota kesepahaman ini menegaskan bahwa laporan pidana ke kepolisian atas produk pers akan diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebelum membawa kasus ke ranah hukum pidana.
Kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun, kebebasan ini tidak dapat dijalankan tanpa tanggung jawab. Dalam setiap pemberitaannya, pers harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik. Kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama yang harus dipatuhi oleh setiap jurnalis untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
LANJUT PART 3
Source : hukumonline.com
Penulis : Fernandes Raja Saor, SH.,M.H.
