Part 3. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan

Fernandes Partnership Dukung Arsha Composer dalam Penciptaan Musik Inovatif
September 10, 2024
Part 2. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Fernandes Partnership Dukung Arsha Composer dalam Penciptaan Musik Inovatif
September 10, 2024
Part 2. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Verifikasi Untuk menghindari pemberitaan yang merugikan, langkah utama yang dapat dilakukan adalah memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyampaikan pernyataan kepada media. Verifikasi ini mencakup pengecekan sumber, kredibilitas, dan fakta yang ada. Jika pemberitaan merugikan sudah terjadi, segera lakukan klarifikasi dengan media terkait melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. Langkah ini membantu memperbaiki kesalahan informasi secara cepat. Jika kerugian dianggap serius, konsultasi dengan ahli hukum menjadi penting untuk menentukan langkah hukum yang sesuai baik melalui Dewan Pers maupun jalur perdata atau pidana.

Penutup Menuntut pers atas berita yang merugikan memang dimungkinkan secara hukum. Namun, prosesnya tidaklah sederhana dan membutuhkan pemahaman yang baik tentang mekanisme hukum yang berlaku. Kebebasan pers harus dihormati, tetapi pada saat yang sama, pers juga harus bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing baik pihak yang merasa dirugikan maupun pers itu sendiri dapat menjalankan perannya dalam masyarakat dengan lebih baik dan adil.

Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, diharapkan setiap pihak dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Namun, yang terpenting adalah mendorong praktik jurnalistik yang lebih profesional dan beretika, sehingga pers dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Source : hukumonline.com

Penulis : Fernandes Raja Saor, SH.,M.H.