Part 1. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan

Part 2. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Tim Penasehat Hukum  5 Eks GM PT Antam Tbk, Fernandes Raja Saor SH MH dan Ahmad Firdaus Syahrul SH MH
February 16, 2025
Part 2. Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
January 30, 2025
Tim Penasehat Hukum  5 Eks GM PT Antam Tbk, Fernandes Raja Saor SH MH dan Ahmad Firdaus Syahrul SH MH
February 16, 2025
Menuntut pers atas berita yang merugikan dimungkinkan secara hukum. Namun, prosesnya tidaklah sederhana dan membutuhkan pemahaman yang baik tentang mekanisme hukum yang berlaku. Kebebasan pers harus dihormati, tetapi pada saat yang sama, pers juga harus bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik.

Media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung keberlangsungan demokrasi. Melalui pemberitaan, media berfungsi sebagai sarana untuk menyuarakan kepentingan publik, memberikan edukasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi lainnya. Namun, di balik peran penting ini, tidak jarang pemberitaan yang disampaikan justru menimbulkan kerugian bagi individu atau badan hukum tertentu.

Ketika pemberitaan dianggap tidak akurat, melanggar privasi, atau bahkan merusak reputasi, muncul pertanyaan penting, apakah seseorang atau badan hukum memiliki hak untuk menuntut pers atas pemberitaan yang dianggap merugikan? Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan batasan kebebasan pers, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan profesionalisme media dalam menjalankan tugasnya. Hal ini memunculkan diskusi mengenai mekanisme hukum yang tersedia untuk mengatasi pemberitaan yang dinilai merugikan baik melalui Dewan Pers maupun jalur hukum lainnya.

Baca Juga: Kolaborasi Praktisi dan Ilmuwan Hukum pada Peradilan Belanda Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court

Anda bosan baca berita biasa? Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi hak kepada pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kebebasan ini terbatas oleh kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Pemberitaan yang merugikan bisa berupa pencemaran nama baik atau berita bohong. Pencemaran nama baik terjadi ketika reputasi seseorang dirusak dengan informasi yang salah/keliru. Sedangkan berita bohong sengaja disebarkanluaskan untuk menipu atau menyesatkan pandangan publik.

Mekanisme Hukum Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, terdapat beberapa mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Hak Jawab memberi wewenang kepada individu atau kelompok untuk menyampaikan respons atau penyangkalan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mengatur media untuk menyiarkan hak jawab tersebut secara proporsional di tempat yang sama. Hak Koreksi memungkinkan individu untuk mengoreksi kesalahan informasi yang disampaikan media, dan media wajib mempublikasikan koreksi tersebut.

LANJUT PART 2

Source : hukumonline.com

Penulis : Fernandes Raja Saor, SH.,M.H.