Putusan Praperadilan Jual Beli Emas Antam Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Pengacara Muhammad Ari Law Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum Lewat Sosial Media
November 28, 2022
Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tidak Diterima, Ini Kata Kejagung
March 18, 2024
Pengacara Muhammad Ari Law Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum Lewat Sosial Media
November 28, 2022
Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tidak Diterima, Ini Kata Kejagung
March 18, 2024

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus crazy rich asal Surabaya Budi Said yang didakwa telah merugikan PT Aneka Tambang (ANTM) dan negara. Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel akan dibacakan pada hari ini. Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor berharap putusan ini dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Said. "Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menurutnya, upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan kasus jual beli emas Antam ini telah sesuai dengan KUHAP. Ia berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan. Fernandes menegaskan ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam penyidikan perkara Budi Said telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Selain itu kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan kasus ini merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas. Pasalnya, pokok permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek praperadilan. "Alasan lain bahwa Petitum yang diajukan oleh Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," jelasnya. Jadi kata dia, Kejaksaan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan pada dua alat bukti, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi adanya kerugian negara." Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara pada ANTAM. Budi Said diduga telah melakukan Permufakatan Jahat merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.

sumber : metronews.com
Penulis: Eko Nordiansyah