Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tidak Diterima, Ini Kata Kejagung
March 18, 2024Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya
April 18, 2024Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tidak Diterima, Ini Kata Kejagung
March 18, 2024Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya
April 18, 2024Jakarta Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja membacakan Putusan terkait Pra Peradilan yang diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Majelis Hakim pada perkara No. 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima. Artinya, kasus yang melibat Budi Said akan terus berlanjut ke proses selanjutnya. Diketahui, Januari 2024, Budi Said ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan ANTAM. Budi Said dianggap merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan ANTAM, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 Kg emas ANTAM. Setelah itu, Budi Said menunjuk Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal, untuk membela dirinya. Kemudian Hotman Paris selaku Kuasa dari Budi Said mengajukan permohonan Pra Peradilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam press conference yang diadakan oleh Hotman Paris pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan. Sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin., (18/3). Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim. “Dalam kesempatan ini, Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng,” ujar Fernandes. Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Karena sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. "Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan,“ terangnya. “Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” pungkas Fernandes.
Sumber : Jawapos.comPenulis : Dimas Ryandi