
APHMET, KMI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership Kirim Surat ke MESDM, Ini Isinya Ya
March 25, 2024
Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
April 18, 2024
APHMET, KMI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership Kirim Surat ke MESDM, Ini Isinya Ya
March 25, 2024
Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
April 18, 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA – Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT BKU terhadap PT WSKT yang kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, berpotensi kembali ditolak. Pasalnya, berdasar UU Kepailitan dan PKPU lembaga yang dapat mengajukan PKPU kepada BUMN adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Hal itu disampaikan Fernandes Raja Saor yang merupakan kuasa hukum dari PT WSKT. “Untuk kedua kalinya PT BKU mengajukan PKPU terhadap klien kami. Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak dan ini saya yakin akan ditolak lagi,” kata Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4). Menurutnya hingga kini WK telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari, terhitung sejak permohonan PKPU kedua kali oleh PT BKU bersama dengan dua kreditor lain.
Sedianya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Namun Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH MH pada perkara tersebut dalam persidangan terbuka menyatakan, menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yakni pada 17 April 2024. Alasannya karena putusan perkara nomor tersebut belum selesai disusun oleh Majelis Hakim. Ada kemungkinan PKPU yang diajukan PT BKU kali ini bakal bernasib sama dengan yang pertama.
Sebelumnya, permohonan PKPU dari PT BKU ditolak oleh Majelis Hakim seperti tertuang dalam amar putusannya. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Penolakan tersebut dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, bahwa PT WSKT (Termohon PKPU) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan. “Majelis Hakim juga menilai, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Karenanya, otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak,” jelas Raja Saor.
Advokat Glenn Dio Haeckal Anggoro yang juga dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menambahkan permohonan PKPU yang ditujukan kepada WSKT sebagai BUMN, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi. “Dari situ saja sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinya permohonan PKPU kedua PT BKU ini juga akan bernasib sama,” tandasnya.
Glenn mengaku sebagai kuasa hukum WSKT, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan bahwa permohonan PKPU akan ditolak lagi oleh Majelis Hakim hakim seperti yang terdapat pada putusan Nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” pungkasnya.
Source : poskota.co
Hal itu disampaikan Fernandes Raja Saor yang merupakan kuasa hukum dari PT WSKT. “Untuk kedua kalinya PT BKU mengajukan PKPU terhadap klien kami. Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak dan ini saya yakin akan ditolak lagi,” kata Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4). Menurutnya hingga kini WK telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari, terhitung sejak permohonan PKPU kedua kali oleh PT BKU bersama dengan dua kreditor lain.
Sedianya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Namun Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH MH pada perkara tersebut dalam persidangan terbuka menyatakan, menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yakni pada 17 April 2024. Alasannya karena putusan perkara nomor tersebut belum selesai disusun oleh Majelis Hakim. Ada kemungkinan PKPU yang diajukan PT BKU kali ini bakal bernasib sama dengan yang pertama.
Sebelumnya, permohonan PKPU dari PT BKU ditolak oleh Majelis Hakim seperti tertuang dalam amar putusannya. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Penolakan tersebut dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, bahwa PT WSKT (Termohon PKPU) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan. “Majelis Hakim juga menilai, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Karenanya, otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak,” jelas Raja Saor.
Advokat Glenn Dio Haeckal Anggoro yang juga dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menambahkan permohonan PKPU yang ditujukan kepada WSKT sebagai BUMN, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi. “Dari situ saja sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinya permohonan PKPU kedua PT BKU ini juga akan bernasib sama,” tandasnya.
Glenn mengaku sebagai kuasa hukum WSKT, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan bahwa permohonan PKPU akan ditolak lagi oleh Majelis Hakim hakim seperti yang terdapat pada putusan Nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” pungkasnya.
Source : poskota.co
